GridHype.ID - Kasus hukum yang menyeret drummer SID, Jerinx kembali berlanjut.
I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Seperti yang diketahui, Jerinx menjadi terdakwa UU ITE dalam lantaran telah menyebut "IDI Kacung WHO".
Baca Juga: Bikin Heboh, Nia Ramadhani Tertawakan Video Syur Mirip Jessica Iskandar: Lagi Rame nih
Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Usai sidang, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.
"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx, di PN Denpasar, Selasa.
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya, mengatakan, jangan gara-gara berpendapat ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.
Padahal, hal ini menurutnya bisa diselesaikan dengan baik.
Ia beraharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.
Baca Juga: Banjir Komentar Negatif, Raffi Ahmad Jadi Bulan-bulanan Gara-gara Rekam Bagian Tubuh Nagita Slavina