Follow Us

Terkait Polemik Intruksi Menteri Dalam Negeri Soal Penegakan Protokol Kesehatan, Yusril Ihza Mahendra : Yang jelas Presiden Maupun Mendagri Tidak Berwenang Copot Kepala Daerah

Nabila N C, None - Sabtu, 21 November 2020 | 06:30
YUsril Ihza Mahendra.
Kompas.com/Kristianto Purnomo

YUsril Ihza Mahendra.

GridHype.ID - Intruksi Mendagri, Tito Karnavian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19) tuai kritik dari berbagai kalangan.

Bagaimana tidak, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut instruksi mendagri tersebut salah satu poin yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Hotman Paris Borong Popcorn Candy Seharga Rp 50 Juta, Netizen: Bener-bener di atas Langit Ada Om Hotman Paris

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19 tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.

Baca Juga: Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Anies Baswedan Dipanggil, dr Tirta : Ya Harusnya Pak Ridwan Kamil dan Pak Ganjar Dipanggil

Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.

KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.

Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Ditangkap, Pengacara Beberkan Latar Belakang Sang Pelaku

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.

Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.

Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Baca Juga: Usai Tetapkan 2 Tersangka, Polda Metro Jaya Kembali Buru Satu Orang Lagi, Diduga Menyebarkan Video Syur Mirip Gisel Secara Massif di Twitter

Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Baca Juga: Pacari Wanita dari Beragam Profesi, Gofar Hilman Ternyata Pernah Diselingkuhi, Nikita Mirzani : Karena Cabe Itu Paling Gampang

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.

Baca Juga: Nathalie Holscher Resmi Jadi Bagian dari Keluarga Sule, Siapa Sangka Putri Delina Sempat Takut Punya Ibu Sambung

"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.

Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan Gisella Anastasia, Polisi Bakal Panggil Saksi Ahli Demi Selidiki Kedua Wajah Pemeran dalam Video Syur

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.

Baca Juga: Dimas Ramadhan Kembaran Raffi Ahmad Kewalahan Lakoni Olahraga Muay Thai, Nagita Slavina : Mau Jadi Artis Tapi Badannya Terlalu Cungkring

"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.

Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Di Atas Langit Masih Ada Hotman Paris, Popcorn Buatan Chef Arnold Laku Dibeli sang Pengacara Rp 50 Juta : Rasanya Sesuai dengan Levelnya

Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito Karnavian mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Tak Bisa Dijadikan Dasar Pencopotan Kepala Daerah

(*)

Source : KOMPAS.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest