Follow Us

Terkait Polemik Intruksi Menteri Dalam Negeri Soal Penegakan Protokol Kesehatan, Yusril Ihza Mahendra : Yang jelas Presiden Maupun Mendagri Tidak Berwenang Copot Kepala Daerah

Nabila N C, None - Sabtu, 21 November 2020 | 06:30
YUsril Ihza Mahendra.
Kompas.com/Kristianto Purnomo

YUsril Ihza Mahendra.

GridHype.ID - Intruksi Mendagri, Tito Karnavian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19) tuai kritik dari berbagai kalangan.

Bagaimana tidak, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut instruksi mendagri tersebut salah satu poin yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Hotman Paris Borong Popcorn Candy Seharga Rp 50 Juta, Netizen: Bener-bener di atas Langit Ada Om Hotman Paris

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19 tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.

Baca Juga: Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Anies Baswedan Dipanggil, dr Tirta : Ya Harusnya Pak Ridwan Kamil dan Pak Ganjar Dipanggil

Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.

KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.

Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Ditangkap, Pengacara Beberkan Latar Belakang Sang Pelaku

Source : KOMPAS.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest