GridHype.ID - Masih menjadi polemik di masyarakat soal kerumunan massa yang ditimbulkan anak Presiden Jokowi.
Kerumunan massa yang ditimbulkan Gibra Rakabuming Raka tersebut terjadi ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo.
Padahal seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberi hukuman tertinggi pada kerumunan massa yang ditimbulkan Habib Rizieq di Petamburan.
Mabes Polri merasa perlu merespons karena publik membandingkannya dengan peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Publik menilai ada tebang pilih karena Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. Tak hanya itu, belakangan Polri mengusut kerumunan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.
Sampa-sampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap melakukan pembiaran.
Menanggapi kritik publik tersebut, Mabes Polri memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menindak kerumunan massa yang ditimbulkan anak pertama Presiden Jokowi tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan dua kasus yang berbeda.
"Jangan disamakan. (Di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Karena itu, Awi meminta agar publik bisa membedakan dua kasus kerumunan di Jakarta dan Solo itu.
Apalagi, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan.
Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang," ujar Awi.
Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Nikita Mirzani Mengaku Ingin Punya Anak dari Gofar Hilman
"Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas." tambah Awi.
Tak hanya itu, Awi menambahkan, Presiden Jokowi juga sudah memberikan instruksi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Polri bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan dan penertiban," ujar Awi.
"Kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum."
Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebelumnya mempertanyakan proses hukum terhadap acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga harus diperiksa karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
Baca Juga: Putuskan Jadi Transgender, Orangtua Dena Rachman Menangis hingga Beri Pesan Ini
"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," kata Novel.
Artiikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Alasan Mabes Polri Tidak Menindak Acara Kerumunan Massa Anak Jokowi Gibran Saat Daftar Cawalkot Solo
(*)