GridHype.ID - Masih menjadi polemik di masyarakat soal kerumunan massa yang ditimbulkan anak Presiden Jokowi.
Kerumunan massa yang ditimbulkan Gibra Rakabuming Raka tersebut terjadi ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo.
Padahal seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberi hukuman tertinggi pada kerumunan massa yang ditimbulkan Habib Rizieq di Petamburan.
Mabes Polri merasa perlu merespons karena publik membandingkannya dengan peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Publik menilai ada tebang pilih karena Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. Tak hanya itu, belakangan Polri mengusut kerumunan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.
Sampa-sampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap melakukan pembiaran.
Menanggapi kritik publik tersebut, Mabes Polri memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menindak kerumunan massa yang ditimbulkan anak pertama Presiden Jokowi tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan dua kasus yang berbeda.
"Jangan disamakan. (Di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).