Karena itu, Awi meminta agar publik bisa membedakan dua kasus kerumunan di Jakarta dan Solo itu.
Apalagi, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan.
Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang," ujar Awi.
Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Nikita Mirzani Mengaku Ingin Punya Anak dari Gofar Hilman
"Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas." tambah Awi.
Tak hanya itu, Awi menambahkan, Presiden Jokowi juga sudah memberikan instruksi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Polri bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan dan penertiban," ujar Awi.
"Kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum."
Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebelumnya mempertanyakan proses hukum terhadap acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga harus diperiksa karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.