Untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," ucap dia.
Sementara untuk resepsi pernikahan di gedung, maka pengelola gedung yang wajib mengajukan izin ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pemprov kemudian akan mengkaji kesiapan masing-masing gedung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang wajib ditaati dimaksud misalnya maksimal kapasitas 25 persen, kewajiban menggunakan masker, jarak antara pengunjung minimal 1,5 meter, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan.
Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jadi Preseden
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyayangkan pembiaran terhadap kerumunan yang ditimbulkan dari acara Rizieq Shihab.