Follow Us

Pasangan Gay di Aceh Digrebek Warga Usai Berhubungan Badan, Hukuman Berat Menanti

Nabila N C, None - Minggu, 15 November 2020 | 06:00
Ilustrasi gay
Tribun Bali

Ilustrasi gay

GridHype.ID - Pasangan gay atau penyuka sesama jenis ini digerebek warga.

Penggrebekan bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan yang mengendus aktivitas pasangan gay.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) malam.

Saat digerebek, warga menemukan pria penghuni kontrakan berinisial MU (26) bersama kekasih sesama jenisnya berinisial TA (34), pria asal Banda Aceh.

Baca Juga: Kemiripan Wajah Lebih dari 70 Persen, Roy Suryo Ungkap Analisis Video Syur Mirip Gisella Anastasia: Tetap Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Keduanya itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.35 WI untuk diproses hukum.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kontrakan.

Baca Juga: Buntut Omnibuslaw, Buruh Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.

Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat tingkah laku MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.

Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.

Baca Juga: Bernyali Baja Usai Terima Ancaman Rumahnya Bakal Dikepung Pendukung Habib Rizieq, Nikita Mirzani : Gue Open House Jangan Lupa Bawa KTP

Usai Bercinta

Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga lantaran pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.

"Kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi.

Baca Juga: Merasa Nyaman, Rizky Billar Blak-blakkan Sebut Lesty Kejora Adalah Wanita yang Ingin Dinikahinya

Safriadi menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif.

Dari keterangan pasangan gay ini mereka mengaku sudah kerap kali berhubungan badan.

"Kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.

Baca Juga: Dipandu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Pernikahan Sule dan Nathalie Holscher Bakal Disiarkan Secara Langsung

Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan.

Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.

Baca Juga: Iseng Beli Mainan Bekas, Pasangan Muda ini Justru Temukan Cincin Berlian Seharga Rp273 Miliar di Dalamnya

Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, dan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh langsung mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pasangan Gay di Aceh Digerebek Warga Usai Bercinta, Langsung Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk

(*)

Source : Tribun Jakarta

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest