GridHype.ID - Pasangan gay atau penyuka sesama jenis ini digerebek warga.
Penggrebekan bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan yang mengendus aktivitas pasangan gay.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) malam.
Saat digerebek, warga menemukan pria penghuni kontrakan berinisial MU (26) bersama kekasih sesama jenisnya berinisial TA (34), pria asal Banda Aceh.
Keduanya itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.
Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.35 WI untuk diproses hukum.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kontrakan.
Baca Juga: Buntut Omnibuslaw, Buruh Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.
Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat tingkah laku MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.
Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.