Usai Bercinta
Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga lantaran pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.
"Kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi.
Baca Juga: Merasa Nyaman, Rizky Billar Blak-blakkan Sebut Lesty Kejora Adalah Wanita yang Ingin Dinikahinya
Safriadi menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif.
Dari keterangan pasangan gay ini mereka mengaku sudah kerap kali berhubungan badan.
"Kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.
Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.