Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harap Bersabar, Ternyata Ini Alasan BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Yuk Disimak Penjelasannya

Helna Estalansa, None - Jumat, 13 November 2020 | 19:30
Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19
Freepik.com

Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19

GridHype.ID - Di tengah pandemi, pemerintah berusaha memberikan bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Salah satu bantuan pemerintah yaitu bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji untuk karyawan swasta.

Setelah dinanti-nanti, akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin II akan segera cair.

Yuk disimak kabar terbaru dari penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin II.

Baca Juga: Subsidi Gaji Termin II Segera Cair, 5 Rekening Ini Disebut Bermasalah

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, memastikan BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta tetap disalurkan.

Hal ini merespons adanya cuitan dari akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) yang menyatakan adanya penundaan penyaluran karena dilakukan evaluasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Bukan tertunda, sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Cair, Kemenaker Sebut 5 Rekening Ini Bakal Sulit Terima Bantuan

Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji.

"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima. Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.

Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Untuk Bulan November Masih Ada, Begini 2 Cara Kalimnya Melalui WhatsApp dan Website PLN

Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.

Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.

"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair, Ini Sederet Alasan Kamu Tak Dapat Bantuan dari Pemerintah

Penjelasan Menaker

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.

Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Perangkat Desa Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima BLT!

Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Termin II Akan Segera Cair, Perhatian 6 Rekening ini Tidak Akan Menerima BSU

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ini Ternyata Penyebab BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Anda Belum Cair, Pastikan Masuk Daftar Penerima

(*)

Source : Tribunnewsbogor.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x