Follow Us

Harap Bersabar, Ternyata Ini Alasan BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Yuk Disimak Penjelasannya

Helna Estalansa, None - Jumat, 13 November 2020 | 19:30
Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19
Freepik.com

Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19

Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Untuk Bulan November Masih Ada, Begini 2 Cara Kalimnya Melalui WhatsApp dan Website PLN

Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.

Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.

"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair, Ini Sederet Alasan Kamu Tak Dapat Bantuan dari Pemerintah

Penjelasan Menaker

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.

Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Perangkat Desa Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima BLT!

Source : Tribunnewsbogor.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest