Dari pengakuan MI, dirinya sudah menjalin asmara dengan janda tersebut sejak 1,5 tahun yang lalu, dan mengaku bersedia tanggung jawab untuk menikahi janda tersebut.
"Jadi sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi dan akan bercerai dengan istrinya," jelas Sukatman.
Selain itu, MI juga bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat Desa Purwosari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Perangkat Desa Ponorogo Dituntut Mundur Seusai Hamili Janda Hingga 5 Bulan, Kades: Istri Minta Cerai
(*)