GridHype.ID - Seorang perangkat desa menghamili jandadan dituntut mundur dari jabatannya.
Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, dituntut mundur oleh warganya setelah berhubungan badan dengan seorang janda.
Bahkan janda tersebut hamil 5 bulan.
Baca Juga: Viral Daun Pisang Berwarna Putih sampai Dikaitkan dengan Hal Mistis, Begini Penjelasan Sang Ahli
Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan, perangkat desa berinisial MI (50) itu memang sudah mengakui telah menghamili janda yang juga berdomisili di Desa Purwosari tersebut.
"Sebelum warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur, yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke saya mengakui perbuatannya tersebut," ucap Sukatman, Rabu (11/11/2020).
"Mungkin khawatir daripada ketahuan, lebih baik melaporkan diri terlebih dahulu," lanjutnya.
Baca Juga: Baru Setahun Menggeluti Usaha Madu Palsu, Tersangka MS Kantongi Keuntungan hingga Rp8 Miliar
Sukatman menjelaskan, si janda berumur 37 tahun dan sudah bercerai lebih kurang 4 tahun yang lalu.
Sedangkan MI masih berkeluarga dan mempunyai seorang istri.
"Istrinya ini menuntut cerai. Demonya ke kantor itu juga atas laporan dari istrinya yang tidak terima," ucapnya.