Program fiktif itu ditawarkan kepada ayah korban pada tahun 2015. Ayah Winda, kata Awi, menerima tawaran A untuk mengikuti program tabungan berjangka tersebut.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya untuk membuka rekening di Maybank Indonesia cabang Cipulir.
"Iming-imingnya itu sampai 10 persen (Bunga, Red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Awi.
Sebelumnya diberitakan, Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (5/11/2020) petang.
Winda datang untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilaporkannya pada bulan Mei 2020 lalu.
Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).
Saya Ingin Uang Saya Kembali
Winda mengungkapkan, uang senilai Rp 20 miliar yang disimpannya bersama sang ibu Floletta di dua rekening bank Maybank Indonesia raib.