Follow Us

Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Penyiaran TV Analog Bakal Mati dan Beralih ke TV Digital, Kenapa?

Helna Estalansa, None - Selasa, 03 November 2020 | 09:45
Presiden Jokowi
YouTube

Presiden Jokowi

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sinyal TV digital merupakan sinyal yang diproses dengan mengubah sinyal frekuensi dengan modem yang tertanam di dalam TV sehingga proses penerimaan sinyal menjadi lebih baik

Sedangkan TV analog hanya mengandalkan penerimaan sinyal dengan mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan atau frekuensi dari sinyal. Dengan kata lain apabila semakin jauh pemancar sinyal dari receiver sinyal yang ada di televisi analog, maka akan semakin berkurang juga kualitas gambarnya.

Baca Juga: Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker

Kelebihan TV Digital

Karena mengunakan penerimaan sinyal yang lebih baik dibandingkan dengan TV analog, maka televisi digital memiliki beberapa kelebihan. Diantaranya adalah sebagai berikut :

Kualitas gambar yang dihasilkan TV digital membuat siaran gambar yang jernih dan dapat dinikmati menonton acara televisi.

Mengurangi efek doppler jika menerima siaran tv dalam kondisi bergerak. Ini kerap terjadi pada TV analog sehingga membuat gambar memiliki bayangan pada layar.

Baca Juga: Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker

Pengurangan terhadap efek noise. Jadi efek noise bisa direduksi jika menggunakan penerimaan siaran sinyal digital.

Sinyal digital mampu menampung banyak siaran dalam satu paket, hal ini dikarenakan pemakaian bandwidth pada tv digital tidak sebesar tv analog.

Ini memudahkan kamu ketika mencari program yang akan ditonton dan menjamin kelancaran siaran televisimu.

Baca Juga: Dianggap Rugikan Pekerja, Hotman Paris Justru Ungkap UU Cipta Kerja Menguntungkan Kaum Buruh: Ini Merupakan Suatu Langkah yang Sangat Bagus

Source : Wartakotalive

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest