Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
Baca Juga: Sering Berakhir di Tempat Sampah, Akar Sayuran Ini Ternyata Ampuh Atasi Sakit Gigi, Begini Caranya
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Perhatikan Ini agar Pengajuan Tak Ditolak
(*)