GridHype.ID - Pemerintah Indonesia masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan Pemerintah masih membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Terlebih pada masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah.
Pemerintah membuka BLT UMKM tahap II melalui Kementerian Koperasi dan UKM, bantuan tersebut bakal dibagikan sebesar Rp 2,4 juta.
BLT UMKM ata Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan dalam bentuk hibah bukan bantuan kredit.
Nah, untuk mendapatkan syarat-syaratnya bisa dilihat melalui laman resmi depkop.go.id.
Baca Juga: Sempat Takut hingga Waspada, Adik Nathalie Holscher Ungkap Kesan Pertamanya Bertemu Sule
Syarat mendapatkan bantuan presiden produktif untuk usaha mikro ini seperti berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro