Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belum Terlambat, Pemerintah Masih Buka Akses untuk BLT UMKM Program BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Simak Syarat dan Caranya

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:00
Panduan Pendaftaran BLT UMKM secara Online, Diperpanjang Hingga Desember!
Tribun Timur

Panduan Pendaftaran BLT UMKM secara Online, Diperpanjang Hingga Desember!

GridHype.ID - Pemerintah Indonesia masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bahkan Pemerintah masih membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Terlebih pada masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah.

Baca Juga: Wanita Pembelot ini Diperkosa Hingga Diaborsi Paksa Lantaran Tertangkap Basah Hendak Kabur dari Korea Utara

Pemerintah membuka BLT UMKM tahap II melalui Kementerian Koperasi dan UKM, bantuan tersebut bakal dibagikan sebesar Rp 2,4 juta.

BLT UMKM ata Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan dalam bentuk hibah bukan bantuan kredit.

Nah, untuk mendapatkan syarat-syaratnya bisa dilihat melalui laman resmi depkop.go.id.

Baca Juga: Sempat Takut hingga Waspada, Adik Nathalie Holscher Ungkap Kesan Pertamanya Bertemu Sule

Syarat mendapatkan bantuan presiden produktif untuk usaha mikro ini seperti berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Source :Tribunnews.com kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x