4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dikutip dari Tribunnews.com, cara mendapatkan BLT UMKM Program BPUM, sebagai berikut.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Selain itu, calon penerima bantuan presiden BLT UMKM Tahap II ini harus melengkapi beberapa syarat kepada pengusul seperti,