GridHype.ID - Pemerintah Indonesia masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan Pemerintah masih membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Terlebih pada masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah.
Pemerintah membuka BLT UMKM tahap II melalui Kementerian Koperasi dan UKM, bantuan tersebut bakal dibagikan sebesar Rp 2,4 juta.
BLT UMKM ata Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan dalam bentuk hibah bukan bantuan kredit.
Nah, untuk mendapatkan syarat-syaratnya bisa dilihat melalui laman resmi depkop.go.id.
Baca Juga: Sempat Takut hingga Waspada, Adik Nathalie Holscher Ungkap Kesan Pertamanya Bertemu Sule
Syarat mendapatkan bantuan presiden produktif untuk usaha mikro ini seperti berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dikutip dari Tribunnews.com, cara mendapatkan BLT UMKM Program BPUM, sebagai berikut.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Selain itu, calon penerima bantuan presiden BLT UMKM Tahap II ini harus melengkapi beberapa syarat kepada pengusul seperti,
Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
Baca Juga: Beruntunganya Driver Ojol ini Dapat Orderan dari Sang Diva Hingga Diajak Duet Bareng
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
(*)