Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belum Terlambat, Pemerintah Masih Buka Akses untuk BLT UMKM Program BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Simak Syarat dan Caranya

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:00
Panduan Pendaftaran BLT UMKM secara Online, Diperpanjang Hingga Desember!
Tribun Timur

Panduan Pendaftaran BLT UMKM secara Online, Diperpanjang Hingga Desember!

GridHype.ID - Pemerintah Indonesia masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bahkan Pemerintah masih membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Terlebih pada masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah.

Baca Juga: Wanita Pembelot ini Diperkosa Hingga Diaborsi Paksa Lantaran Tertangkap Basah Hendak Kabur dari Korea Utara

Pemerintah membuka BLT UMKM tahap II melalui Kementerian Koperasi dan UKM, bantuan tersebut bakal dibagikan sebesar Rp 2,4 juta.

BLT UMKM ata Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan dalam bentuk hibah bukan bantuan kredit.

Nah, untuk mendapatkan syarat-syaratnya bisa dilihat melalui laman resmi depkop.go.id.

Baca Juga: Sempat Takut hingga Waspada, Adik Nathalie Holscher Ungkap Kesan Pertamanya Bertemu Sule

Syarat mendapatkan bantuan presiden produktif untuk usaha mikro ini seperti berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Perayaan Anniversary ke-6 Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bertabur Doorprize, Rela Carter Pesawat untuk Liburan Bersama Kayawan

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadi Tempat Curhat, Soimah Bongkar Isi Hati Raffi Ahmad saat Kesulitan Mendapatkan Nagita Slavina: Makanya Sekarang Lo Jangan Main-main

Dikutip dari Tribunnews.com, cara mendapatkan BLT UMKM Program BPUM, sebagai berikut.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Terlibat Cinta Segitiga dengan Rizky Billar, Begini Tanggapan Lesty Kejora Usai Tampil di Drama Musikal

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selain itu, calon penerima bantuan presiden BLT UMKM Tahap II ini harus melengkapi beberapa syarat kepada pengusul seperti,

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Beruntunganya Driver Ojol ini Dapat Orderan dari Sang Diva Hingga Diajak Duet Bareng

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

(*)

Source :Tribunnews.com kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x