"Sebetulnya tiga minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus (tugas percepatan penanganan Covid), coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Namun, pemerintah pusat tetap menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI hanya bisa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang dengan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di 98 rumah sakit rujukan.
"Pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan libur panjangnya. Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu, sekarang kita jalani antisipasi semua side effectnya," ujar Anies.
"Antisipasi itu artinya kita harus siap jumlah tempat tidur, kemudian kegiatan testing dan tracing karena pengalaman masa libur panjang sesudahnya suka ada lonjakan (kasus Covid-19)," lanjut dia.
Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Adapun hingga Minggu (25/10/2020) kemarin, jumlah kasus akumulatif Covid-19 sejak Maret adalah 100.991.
Sebanyak 86.815 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih.