"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.
"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."
"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.
"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," tuntasnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Malan Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!
(*)