GridHype.ID - Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Lucinta Luna, mengajukan banding.
Dikutip dari Tribun Seleb, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, pada 30 September 2020 lalu.
Vonis yang diterima Lucinta Luna dinilai ringan oleh Jaksa Penuntun Umum.
Hal inilah yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tentu saja banding yang diajukan jaksa ini menambah panjang kasus hukum yang akan dijalani Lucinta Luna.
Upaya banding JPU dikarenakan tidak puas menerima putusan hakim PN Jakarta Barat, yang dianggap lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun kurungan penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Eko Haryanto selaku juru bicara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dikutip GridHype.ID dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis (15/10).
Eko Haryanto menyatakan bahwa pertimbangan jaksa melakukan banding dinilai hanya setengah dari vonis yang diajukan JPU.
"Karena Lucinta Luna dituntut 3 tahun ya, sedangkan majelis hakim menjatuhi putusan 1 tahun 6 bulan." kata juru bicara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut.