Follow Us

Tak Puas dengan Putusan Hakim Atas Kasus Lucinta Luna, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Nabila N C - Jumat, 16 Oktober 2020 | 07:00
Lucinta Luna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Kompas.com

Lucinta Luna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Menurut Eko Haryanto, dalam kejaksaan ada SOP di mana jaksa bisa mengajukan banding jika putusan yang dijatuhkan Majelis Hukum setengah dari tuntutan yang diajukan JPU.

"Ada SOP-nya di Kejaksaan bahwa putusan separuh harus melakukan upaya hukum lagi." ungkap Eko.

"Bisa saja Jaksa menganggap putusan tersebut terlalu ringan." tambah Eko.

Baca Juga: Bukan Prank! Billy Syahputra Serius Bakal Jual Mobil Kesayangannya

Pihak Kejaksaan tidak mau memprediksi bagaimana putusan Majelis hukum nanti di persidangan banding.

"Kami tidak memprediksi, apalagi ini pengadilan tinggi di atas pengadilan (sebelumnya). Jadi kami tidak bisa memprediksi." beber Eko.

Putusan banding Lucinta Luna tidak bisa diprediksi, lantaran setiap tahapan persidangan memiliki kewenangannya masing-masing.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Segera Naik Pelaminan Usai Minta Surat Pengantar Izin Menikah, Rizky Febian Beberkan Sifat Calon Ibu Sambungnya

"Semua tahapan persidangan memiliki kewenangannya masing-masing." kata Eko.

Proses ini membutuhkan sekitar 2 sampai 3 bulan hingga dijatuhkannya putusan Majelis di tingkat banding.

Selain itu, Eko Haryanto membeberkan keputusan Majelis Hakim di sidang banding nanti bisa saja berbeda dari putusan sebelumnya.

Baca Juga: Dianggap Salah dari Awal Pernikahan, Kakak Nadya Mustika Angkat Bicara Soal Keretakan Rumah Tangga Adiknya dan Rizki D'Academy

Source : tribun seleb, YouTube KH Infotainment

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest