Menurut Eko Haryanto, dalam kejaksaan ada SOP di mana jaksa bisa mengajukan banding jika putusan yang dijatuhkan Majelis Hukum setengah dari tuntutan yang diajukan JPU.
"Ada SOP-nya di Kejaksaan bahwa putusan separuh harus melakukan upaya hukum lagi." ungkap Eko.
"Bisa saja Jaksa menganggap putusan tersebut terlalu ringan." tambah Eko.
Baca Juga: Bukan Prank! Billy Syahputra Serius Bakal Jual Mobil Kesayangannya
Pihak Kejaksaan tidak mau memprediksi bagaimana putusan Majelis hukum nanti di persidangan banding.
"Kami tidak memprediksi, apalagi ini pengadilan tinggi di atas pengadilan (sebelumnya). Jadi kami tidak bisa memprediksi." beber Eko.
Putusan banding Lucinta Luna tidak bisa diprediksi, lantaran setiap tahapan persidangan memiliki kewenangannya masing-masing.
"Semua tahapan persidangan memiliki kewenangannya masing-masing." kata Eko.
Proses ini membutuhkan sekitar 2 sampai 3 bulan hingga dijatuhkannya putusan Majelis di tingkat banding.
Selain itu, Eko Haryanto membeberkan keputusan Majelis Hakim di sidang banding nanti bisa saja berbeda dari putusan sebelumnya.