"Kalau hakim pengadilan ini merasa belum cocok ya yang disampaikan, (putusannya) bisa di bawah keputusan pengadilan (sebelumnya), sama, atau di atas pengadilan, ataupun di atas jaksa penuntut umum." pungkas Eko.
(*)
"Kalau hakim pengadilan ini merasa belum cocok ya yang disampaikan, (putusannya) bisa di bawah keputusan pengadilan (sebelumnya), sama, atau di atas pengadilan, ataupun di atas jaksa penuntut umum." pungkas Eko.
(*)
Source : tribun seleb, YouTube KH Infotainment
Editor : Hype
Baca Lainnya
Latest