Gridhype.id-Kasus narkoba yang menyeret artis Lucinta Luna membuahkan vonis 1,5 tahun hukuman penjara untuk pelantun lagu 'Bobo Dimana' tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lucinta luna yang mengatakan jika pihaknya menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hukum.
Namun Irma selaku kuasa hukum Lucinta Luna secara terang-terangan jika pihaknya merasa kecewa, lantaran ia yakin jika barang bukti berupa ekstasi yang disita polisi bukanlah milik Lucinta Luna.
Baca Juga: Bikin Salfok! Leher Lucinta Luna Dipertanyakan Netizen, Ada Apa?
"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah. Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dilansir dari Kompas.com,Kamis (01/10/2020).
"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan. Sementara itu, kekasih Lucinta Luna, Abash, mengatakan bahwa Lucinta tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Lucinta Luna dengan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Diketahui sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya. Salah satu dari yang diamankan adalah Abash.