Sedangkan dua lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.
Lima butir tramadol dan tujuh butir riklona tersebut ada di dalam tas Lucinta Luna.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bersalah"