Dari unit siber Polda Metro Jaya, lanjutnya, ia kemudian diarahkan ke Dewan Pers karena menyangkut karya jurnalistik.
Namun demikian, ia menilai tayangan tersebut bukanlah karya jurnalistik.
Menurutnya, sebuah wawancara dalam karya jurnalistik harus ada pewawanca dan narasumber.
Baca Juga: Najwa Shihab Disebut Tak Mendidik dan Langgar Kode Etik, Dewan Pers Tegaskan Tak Ada yang Dilanggar
Selain itu, ia menilai dalam tayangan tersebut Najwa Shihab melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Terawan yang tidak bisa dijawabnya, karena tidak hadir dalam wawancara tersebut.
"Ini bukan karya jurnalistik. Bukan produk jurnalistik," ucap Silvia.
Ia pun menilai ketidakhadiran Terawan adalah hak Terawan.
Terlebih, menurutnya sebagai Menteri Kesehatan, di tengah pandemi Covid-19 ini Terawan memiliki skala prioritas.
Baca Juga: Begini Komentar Komika Bintang Emon soal Absennya Terawan Agus Putranto di Acara Mata Najwa
"Kembali lagi kepada niat. Niat awalnya ketika dr Terawan tidak bisa datang."
'Kemudian dr Terawan mengirim Dirjennya akan tetapi ditolak."
"Cuma saja di situ ada unsur pemaksaannya."