"Tentu dalam Undang-undang Pers ada hak jawab dan hak koreksi yang kemudian difasilitasi oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan di dalam forum yang sama," jelas Asep.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Menteri Kesehatan Mata Najwa, Tak Harus Patuh
(*)