Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik di Tengah Pandemi, Pemerintah Bakal Perpanjang Bantuan UMKM 2,4 Juta, Berikut Penjelasannya!

Helna Estalansa, None - Minggu, 04 Oktober 2020 | 19:30
Ilustrasi virus corona
Freepik.com

Ilustrasi virus corona

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Pastikan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun 2021

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Masih Belum Terima Bantuan Pemerintah? Nggak Usah Khawatir, Jokowi Pastikan 4 Daftar BLT Akan Cair Sampai Tahun Depan

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x