Dan menetapkan pemilik industri rumahan IS sebagai tersangka.
Selain menemukan barang bukti telur busuk, tempat usaha yang dijalankan IS juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka IS dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum itu, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan sebuah pabrik saus yang justru tidak menggunakan cabai di dalamnya sebagai bahan produksi.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek industri rumahan pembuat saus sambal berbahan kimia berbahaya tanpa adanya bahan cabai sama sekali di Jalan Cicukang No 06 RT 04 RW 03, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/1/2015).
Saus Berbahan Kimia
Saus sambal itu diketahui tak memiliki izin edar dan tak ada izin dari BP POM RI.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, setiap harinya, industri saus rumahan itu bisa menghasilkan 200 ton saus.
"Kemudian, didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Jawa Barat," katanya.
Dari hasil penjualan itu, kata Yoyol, dalam sehari, omzet per bulannya mencapai Rp 100 juta.