GridHype.ID - Seperti yang diketahui, pemerintah saat ini tengah gencar memberikan bantuan tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Pasalnya, pandemi global ini membuat ekonomi masyarakat menjadi menurun.
Sehingga pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan bantuan tunai.
Salah satunya yakni memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 Juta.
Hari ini (22/9/2020) kabar gembira untuk kamu, pemerintah kembali cairkan bantuan subsidi gaji tahap 4.
Sebanyak 2,8 juta pekerja bakal menerima bantuan subsidi gaji tahap 4 ini.
Melansir dari Kompas.com (21/9/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ( Menaker) mengatakan, "Iya penyaluran akan disalurkan Selasa".
Menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) diestimasi selama 4 hari kerja.
Sejak Rabu (16/9/2020), Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Coba Cek Rekeningmu Sekarang, Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji Kepada 5,2 Juta Pekerja
Diketahui dari berita sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan subsidi gaji sebanyak 3 tahapan.
Tahap 1 sebanyak 2,5 juta pekerja.
Tahap 2 sebanyak 3 juta pekerja.
Tahap 3 sebanyak 3,5 juta pekerja.
Baca Juga: Kabar Baik! Segera Cek Rekeningmu, Hari Ini Subsidi Gaji Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja
Jadi, total penerima bantuan subisi gaji dari pemerintah melalui Kemenaker ini mencapai 9 juta pekerja.
Bantuan subsidi gaji ini pun memiliki kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yakni diantaranya:
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening yang aktif.
Menurut Menaker, tahapan penyaluran bantuan subsidi gaji ini membutuhkan waktu selama 4 hari untuk verifikasi data (checklist).
Setelah selesai verifikasi data, Kemenaker akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," terang Ida.
(*)