Diketahui dari berita sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan subsidi gaji sebanyak 3 tahapan.
Tahap 1 sebanyak 2,5 juta pekerja.
Tahap 2 sebanyak 3 juta pekerja.
Tahap 3 sebanyak 3,5 juta pekerja.
Baca Juga: Kabar Baik! Segera Cek Rekeningmu, Hari Ini Subsidi Gaji Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja
Jadi, total penerima bantuan subisi gaji dari pemerintah melalui Kemenaker ini mencapai 9 juta pekerja.
Bantuan subsidi gaji ini pun memiliki kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yakni diantaranya:
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening yang aktif.
Menurut Menaker, tahapan penyaluran bantuan subsidi gaji ini membutuhkan waktu selama 4 hari untuk verifikasi data (checklist).
Setelah selesai verifikasi data, Kemenaker akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).