GridHype.ID - Sebelumnya pemerintah memberikan bantuan kepada karyawan swasta yang bergaji kurang dari Rp 5 juta.
Kini, subsidi gaji tak hanya dinikmati oleh karyawan swasta saja, tapi juga tenaga honorer.
Hal ini disampaikan olehKetua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin.
Ia menyebut sebanyak 398.000 tenaga honorer akan dapat bantuan subsidi upah.
Budi bilang hak itu sesuai dengan persyaratan program subsidi gaji.
Dimana penerima bantuan subsidi upah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Tidak Lagi Putih, Seragam Satpam Diganti dengan Warna Mirip Polisi, Polri: Bisa Tumbuhkan Kebanggaan
"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yangeligibleuntuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (16/9).
Saat ini penyaluran telah dilakukan secara bertahap. Secara keseluruhan rencananya penyaluran akan dilakukan hingga akhir September ini.
Setelah itu penyaluran bantuan subsidi upah gelombang kedua akan diberikan pada bulan Oktober dan November.
Tenaga honorer yang menerima bantuan disampaikan Budi harus berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Budi.
Asal tahu saja bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pencairan akan dilakukan per dua bulan sehingga setiap pencairan, penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Asyik, tenaga honorer juga kebagian subsidi gaji
(*)