Follow Us

Gak Ribet Kok Daftar Bantuan UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ikuti Caranya Berikut Ini

Nabila N C, None - Senin, 21 September 2020 | 16:30
Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Syarat Buat Dapetinnya Gampang Banget!
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Syarat Buat Dapetinnya Gampang Banget!

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Bukan Baju Mahal tapi Tetap Kece, Begini Penampilan Nia Ramadhani: 25 Ribu Nggak Masalah

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Hirup Udara Segar, Vicky Prasetyo Beberkan Pengalamannya Mendekam di Balik Jerusi Besi: Dicampur Semua

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

Source : Grid Fame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest