Follow Us

Gak Ribet Kok Daftar Bantuan UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ikuti Caranya Berikut Ini

Nabila N C, None - Senin, 21 September 2020 | 16:30
Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Syarat Buat Dapetinnya Gampang Banget!
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Syarat Buat Dapetinnya Gampang Banget!

Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

Baca Juga: Diam-diam Sule Akui Suka Iseng Stalking Akun Medsos Pacar Anaknya: Biar Bisa Tahu

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sudah Rasakan Dinginnya Jeruji Besi, Vicky Prasetyo Ngaku Tak Dendam pada Angel Lelga

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Source : Grid Fame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest