GridHype.ID - Tampak Totok Santoso (43) dan sang istri Fani Aminadia (42) berpegangan tangan saat PN Purworejo menjatuhkan vonis melalui sidang daring.
Pasangan yang mengklaim dirinya sebagai raja dan ratu Keraton Sejagat ini akhirnya dijatuhi vonis pada Selasa (15/9/2020).
Terlihat dari layar monitor Fani menangis dengan sesekali mengusap air matanya.
Saat awal sidang, mereka berdua yang menggunakan kemeja putih dan celana krem terlihat tegang.
Karena butuh waktu yang lama untuk membaca putusan, Fani tampak menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno menjatuhkan vonis bersalah kepada Toyok dan Fani, Mereka berdua dinyatakan terbukti menyebarkan bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Selain itu Sutarno juga menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun untuk Totok dan penjara 1,6 tahun untuk Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan.
Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.
Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir.
Jika ada petunjuk dari pimpinan, kami akan upaya hukum banding.
Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz. Ia mengatakan kemungkinan besar, pihaknya akan melakukan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada dua pertiga dari tuntutan JPU enam tahun penjara.
Sementara itu pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan, pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
Baca Juga: Dijamin Ampuh, Atasi Bau Badan dengan 6 Cara Mudah Berikut Ini
Menyatakan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat
Nama Toto dan Fani mencuat di publik setelah mereka menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada awal Januari 2020 di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo.
Sebagai raja dan ratu, Toto dan Fani mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa tersebut.
Toto juga mengklaim sebagai raja penerus Kerajaan Majapahit.
Toto dan Fani ditahan Polda Jateng sejak pertengahan Januari 2020.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah.
Sepekan kemudian 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
Baca Juga: Kenali Gejala Virus Corona di Tubuh, Hal Ini yang Harus Kamu Lakukan
"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto kala itu.
NamunToto membantah telah melakukan penipuan seperti yang disangkakan polisi.
"Tidak benar kami melakukan penipuan," kata Toto tanpa mau menjelaskan secara rinci, dengan alasan kasusnya masih dalam proses penyidikan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor: Khairina)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saling Berpegangan Tangan Saat Dengarkan Putusan, Raja Ratu Keraton Agung Sejagat Terbukti Sebarkan Berita Bohong"