Follow Us

Sempat Buat Heboh, Raja Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis Bersalah Sebarkan Berita Bohong, Sang Ratu Menangis dalam Persidangan

None - Kamis, 17 September 2020 | 09:45
Keraton Agung Sejagat
Kompas.com

Keraton Agung Sejagat

GridHype.ID - Tampak Totok Santoso (43) dan sang istri Fani Aminadia (42) berpegangan tangan saat PN Purworejo menjatuhkan vonis melalui sidang daring.

Pasangan yang mengklaim dirinya sebagai raja dan ratu Keraton Sejagat ini akhirnya dijatuhi vonis pada Selasa (15/9/2020).

Terlihat dari layar monitor Fani menangis dengan sesekali mengusap air matanya.

Saat awal sidang, mereka berdua yang menggunakan kemeja putih dan celana krem terlihat tegang.

Baca Juga: Tampang Ala Kadarnya Hartapun Tak Seberapa, Namun Pria Ini Berhasil Gaet 300 Perempuan untuk Dikencani dalam Setahun, Ternyata Ini Trik yang Ia Gunakan

Karena butuh waktu yang lama untuk membaca putusan, Fani tampak menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno menjatuhkan vonis bersalah kepada Toyok dan Fani, Mereka berdua dinyatakan terbukti menyebarkan bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.

Selain itu Sutarno juga menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun untuk Totok dan penjara 1,6 tahun untuk Fani.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan.

Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest