Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir.
Jika ada petunjuk dari pimpinan, kami akan upaya hukum banding.
Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz. Ia mengatakan kemungkinan besar, pihaknya akan melakukan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada dua pertiga dari tuntutan JPU enam tahun penjara.
Sementara itu pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan, pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
Baca Juga: Dijamin Ampuh, Atasi Bau Badan dengan 6 Cara Mudah Berikut Ini
Menyatakan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat
Nama Toto dan Fani mencuat di publik setelah mereka menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada awal Januari 2020 di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo.