Dalam putusannya, Heintje Ambraha telah dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar denda Rp 800 juta subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Hari mengatakan terpidana direncanakan akan diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.
"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," tukasnya.
Baca Juga: Dipercaya Orang Sebagai Pertanda Baik, Mimpi Terbang Justru Disebut Pakar Bermakna Jelek
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Rp 7,6 Milliar Sembunyi di Kamar Indekos di Jakarta Pusat
(*)