GridHype.ID - Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Tentu hukuman yang akan diterima oleh koruptor tak main-main karena merugikan uang negara.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap buronan kasus korupsi, Heintje Abraham Toisuta (45) pada Selasa (15/9/2020) malam.
Baca Juga: Tetap Segar dan Tak Mudah Busuk, Ternyata Begini Cara Terbaik Menyimpan Tomat
Terpidana ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Heintje ditangkap di salah satu kamar indekos yang disewanya di daerah Jakarta Pusat.
"Terpidana Heintje Ambraham Toisuta ditangkap di rumah kostnya Jalan Keramat Sentiong Jakarta Pusat malam 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Sebagaimana diketahui, Heintje Ambraham merupakan buronan dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang bank Maluku Dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014.
Dalam kasus ini, terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 yang tertanggal 21 Nopember 2017.