Follow Us

Rugikan Uang Negara Senilai Rp 7,6 Miliar, Kejaksaan RI Berhasil Bekuk Koruptor di Kamar Indekos

Nabila N C, None - Rabu, 16 September 2020 | 15:30
Ilustrasi korupsi
freepik

Ilustrasi korupsi

GridHype.ID - Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Tentu hukuman yang akan diterima oleh koruptor tak main-main karena merugikan uang negara.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap buronan kasus korupsi, Heintje Abraham Toisuta (45) pada Selasa (15/9/2020) malam.

Baca Juga: Tetap Segar dan Tak Mudah Busuk, Ternyata Begini Cara Terbaik Menyimpan Tomat

Terpidana ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Heintje ditangkap di salah satu kamar indekos yang disewanya di daerah Jakarta Pusat.

"Terpidana Heintje Ambraham Toisuta ditangkap di rumah kostnya Jalan Keramat Sentiong Jakarta Pusat malam 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Ditanya Soal Ini Waktu Kecil, Gisella Anastasia Selalu Kesulitan Menjawab: Saat Itu Aku Tuh Benar-benar Enggak Tahu

Sebagaimana diketahui, Heintje Ambraham merupakan buronan dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang bank Maluku Dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014.

Dalam kasus ini, terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 yang tertanggal 21 Nopember 2017.

Baca Juga: Jadi Target, Dubes AS Untuk Afrika Selatan Terancam Dikesekusi Mati Oleh Iran, Diduga Karena Dendam ini

Source : Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest