Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.
Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank milik negara maupun rekening bank swasta.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Pastikan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun 2021
Dia berharap, bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
"Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja serta mendongkrak konsumsi masyarakat."
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Cek Rekening, Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji ke 5,2 Juta Pekerja"