1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan
Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.
Baca Juga: Terapkan PSBB Total, Pemprov DKI Jakarta Janji akan Berikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.
Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.
3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar
Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah.
Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.
Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.