"Cuma saya melihat ada pasal 127 ayat 1 dari dakwaan JPU," tandas Aris.
Aris menjelaskan, Pasal 111 ayat 1 mengenai kepemilikan barang haram tersebut.
Seperti memelihara, memiliki, atau menyimpan narkotika dengan jenis tanaman.
Sedangkan untuk Pasal 127 ayat 2, Aris menerangkan tentang korban penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Sudah Seminggu Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Widi Mulia Belum Besuk Dwi Sasono karena Syok
"Kalau Pasal 111 itu isinya terkait dengan kepemilikan, jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman."
"Pasal 127 itu lebih kepada korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri," ucap Aris.
Berdasarkan dakwaan JPU, Dwi Sasono dikenakan rehabilitasi dan atau terancam hukuman penjara.
Di mana ia bisa dikenakan pidana penjara selama 4 tahun atau juga dilakukan rehabilitasi.
Baca Juga: Ayahnya Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Anak Dwi Sasono Ngaku Malu Masuk Sekolah
"Konsekuensi hukumnya Pasal 111 itu pidana 4 tahun, Pasal 127 itu rehabilitas," ujar Aris.
Lanjut, Aris mengatakan, dalam Pasal 111 ayat 1 juga dijelaskan mengenai peredaran narkotika.