Follow Us

Widi Mulia Tak Hadir dalam Persidangan sang Suami, Kuasa Hukum Dwi Sasono Buka Suara

Helna Estalansa, None - Jumat, 04 September 2020 | 12:00
Widi Mulia dan Dwi Sasono
IG @widimulia

Widi Mulia dan Dwi Sasono

Untuk pembuktian soal peredaran gelap narkotika, akan diserahkan pada JPU agar memberikan bukti.

Sementara Pasal 127 ayat 1, akan dikenakan apabila Dwi Sasono memang terbukti menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Widy Mulia Buka Suara Mengenai Penangkapan Dwi Sasono

"Namun Pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap," lanjut Aris.

"Kalau seandainya ada pembuktian bahwa DS melakukan perederan gelap narkotika."

"Pasal 127 apabila terbukti bahwa DS merupakan penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Sidang kedua berdasarkan rencana akan digelar minggu depan, pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Sudah Seminggu Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Widi Mulia Belum Besuk Dwi Sasono karena Syok

Dalam sidang kedua diagendakan pembuktian dari pihak JPU terkait pasal-pasal tersebut.

"Minggu depan, hari Senin dengan agenda pembuktian dari JPU," pungkas Aris.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Widi Mulia Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mendampingi di RSKO(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest