"Kami kira DS sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan," tutur Aris.
Dalam sidang perdana, agenda yang diadakan adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dari dakwaan tersebut juga pihak kuasa hukum Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan.
Pasalnya, Aris telah merasa bahwa pasal yang disangkakan telah sesuai dengan kasus yang menjerat kliennya.
"Hari ini sidang perdananya saudara DS sudah diadakan dengan adenda dakwaan," ungkap Aris.
"Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan dari dakwaan itu, karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan," tambahnya.
Dwi Sasono disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Kedua pasal tersebut menurut Aris dinilai Aris sudah sesuai.
"Namun terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu."