Follow Us

Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Sebut Bakal Berikan Subsidi Gaji Bagi Pegawai Honorer, Simak Besarannya!

Helna Estalansa, None - Jumat, 28 Agustus 2020 | 07:00
Ilustrasi uang
freepik.com

Ilustrasi uang

Baca Juga: Awas! Pemerintah akan Beri Tindakan Tegas Bagi Karyawan Swasta yang Manipulasi Data Demi dapat Bantuan Rp 600 Ribu!

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penambahan jumlah pegawai yang mendapatkan subsidi gaji dari 13 juta orang menjadi 15,7 juta orang, dengan mempertimbangkan pekerja honorer.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta, sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Ida Fauziyah menambahkan, insentif bagi pegawai honorer ini merupakan pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.

Baca Juga: Bak Angin Surga, Kementerian Keuangan Pastikan 700 Ribu UMKM Sudah Dapat Bantuan Pemerintah Senilai Rp 2,4 Juta

Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Jangan Berkecil Hati, Pegawai Honorer Seluruh Tanah Air Juga Kebagian Kucuran Dana Subsidi Gaji, Begini Rincian dan Jumlah Nominalnya

(*)

Source : GridPop.ID

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest