Follow Us

Pantas Jadi Incaran, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Bakal Terima Bantuan Pulsa Senilai Rp 200 Ribu

Nabila N C, None - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:00
Ilustrasi PNS
Tribunnews

Ilustrasi PNS

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Sahkan Pemberian Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Non-PNS dan BUMN, Ini Syaratnya

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.

Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.

Ia melanjutkan, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.

Baca Juga: Pantas Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Besaran Gaji Pensiunan PNS dari Golongan I sampai IV

Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.

Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.

Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu.

Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Wiki dengan judul Selain Gaji ke-13 dan THR, Pemerintah Juga Bakal Beri Tunjangn Pulsa bagi PNS Mulai 2021

(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest