GridHype.ID - Kabar gembira yang ditunggu-tunggupara PNS terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS di masa pandemi datang juga.
Pandemi virus corona juga berimbas pada jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.
Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS yang sudah di depan mata.
Pemerintah menjanjikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan akan cair pada pekan depan.
Melansir dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13.
Disebutkan jika gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, itu sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diharapkan PP yang mengatur pencairan itu segera selesai dan pencairannya bisa dilakukan pada pekan depan.
"Insyaallah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).
Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006.
Peraturan tersebut tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.