Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Surga! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Pekan Depan, Jangan Sampai Lupa

Nabila Nurul Chasanati, None - Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:30
Hore! ASN Bisa Tenang, Pencairan Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan Ini dan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
setkab.go.id, WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Hore! ASN Bisa Tenang, Pencairan Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan Ini dan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

GridHype.ID - Kabar gembira yang ditunggu-tunggupara PNS terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS di masa pandemi datang juga.

Pandemi virus corona juga berimbas pada jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.

Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS yang sudah di depan mata.

Pemerintah menjanjikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan akan cair pada pekan depan.

Baca Juga: Buntut dari Kontroversi Soal Covid-19, Netizen Sanjung Setinggi Langit Ucapan Ariel NOAH, Minta Anji Tiru Sang Vokalis

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13.

Disebutkan jika gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, itu sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diharapkan PP yang mengatur pencairan itu segera selesai dan pencairannya bisa dilakukan pada pekan depan.

Baca Juga: Hubungannya yang Tinggal Melangkah ke Perkawinan dengan Jessica Iskandar Kandas, Richard Kyle Mengaku Bahagia Saat Disinggung Soal Kehidupannya Sekarang: Happy Dong

"Insyaallah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).

Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006.

Peraturan tersebut tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Source :Grid Hits

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x