GridHype.ID - Profesi PNS bisa jadi salah satu profesi favorit yang diidamkan banyak orang.
Bagaimana tidak, menjadi aparatur sipil negara ternyata memiliki gaji pensiunan.
Tidak hanya bagi PNS, gaji pensiunan termasuk juga ada tunjangan orangtua.
Melansir dari Kompas.com, pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berapa saja untuk masing-masing golongan?
Baca Juga: Tak Semudah Sebelumnya, Aturan Baru Terkait Cuti Sakit hingga Pemberhentian PNS Bikin Gigit Jari
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.