Follow Us

Pantas Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Besaran Gaji Pensiunan PNS dari Golongan I sampai IV

Nabila N C, None - Minggu, 02 Agustus 2020 | 11:00
Ilustrasi foto para PNS
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Ilustrasi foto para PNS

GridHype.ID - Profesi PNS bisa jadi salah satu profesi favorit yang diidamkan banyak orang.

Bagaimana tidak, menjadi aparatur sipil negara ternyata memiliki gaji pensiunan.

Tidak hanya bagi PNS, gaji pensiunan termasuk juga ada tunjangan orangtua.

Melansir dari Kompas.com, pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Izinnya Cuma Sebentar, Richard Kyle Kepergok Masuk ke Kamar Cewek Lain Sampai Bikin Jessica Iskandar Nangis Kejer Hingga Subuh

Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Baca Juga: Tak Semudah Sebelumnya, Aturan Baru Terkait Cuti Sakit hingga Pemberhentian PNS Bikin Gigit Jari

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Source : Grid Star

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest